SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN DAN PENYELESAIAN SKP 2023

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan kebijakan tersebut, SMAN Mojoagung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi  Kebijakan Kepegawaian dan Penyelesaian SKP 2023. Kegiatan sosialisasi diawali dengan doa yang disampaikan oleh Bapak Lukmanudin, AMD., kemudian dilanjutkan oleh sambutan Bapak Drs. Waras, M.M.Pd., selaku Kepala SMAN Mojoagung. Dalam penjelasannya beliau menberikan informasi penting seputar sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi / unit kerja / atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Melalui sistem manajemen penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *